Tentang KNPS – Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS)

Sejarah Singkat KNPS

Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) lahir sebagai wadah kolaborasi masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman stunting di Indonesia.

23 Agustus 2023: KNPS mulai digagas dan dibentuk sebagai gerakan sosial nasional.

Tahun 2024: Pengesahan melalui akta notaris dan SK Kemenkumham, menandai status resmi sebagai organisasi berbadan hukum.

Tahun 2025: Perluasan jaringan provinsi, penguatan program edukasi dan aksi lapangan, serta integrasi kontribusi terhadap program prioritas pemerintah, termasuk makanan bergizi gratis.

Visi dan Misi KNPS

Misi

Mewujudkan Indonesia Bebas Stunting 2045.

Misi

▪︎ Menyelenggarakan edukasi gizi untuk remaja putri, ibu, anak-anak, dan keluarga.

▪︎ Mendorong partisipasi masyarakat melalui gerakan gotong royong pencegahan stunting.

▪︎ Mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan tenaga kesehatan.

▪︎ Melakukan pengembangan metode, pendampingan, serta riset terkait pencegahan stunting.

▪︎ Memperkuat aksi berbasis data dan intervensi yang mudah diterapkan oleh masyarakat.

Legalitas dan Pengesahan KNPS Indonesia

Nilai-Nilai Organisasi

Gotong Royong

Menggerakkan masyarakat dan berbagai elemen bangsa untuk terlibat bersama.

Kemandirian

Membangun kapasitas daerah dan keluarga agar mampu mencegah stunting secara mandiri.

Berkelanjutan

Menjalankan program yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan lintas generasi.

Akuntabilitas

Bekerja transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Struktur KNPS Indonesia